Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah melalui negosiasi yang berlangsung selama beberapa bulan.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak,” ungkap Hartarto dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Sekretariat Presiden melalui YouTube.
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenakan tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Tarif 19% ini merupakan hasil negosiasi panjang, mengingat sebelumnya Indonesia dikenakan tarif awal 32% oleh AS. Sementara itu, komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao mendapatkan pengecualian tarif masuk ke pasar AS.
Detail Kesepakatan dan Harapan Ekonomi
Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan tarif bea masuk untuk lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia. Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% disertai kesanggupan pemerintah Indonesia untuk:
- Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar
- Membeli barang dan jasa terkait pesawat dari Boeing senilai US$13,5 miliar
- Membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar
Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan di beberapa sektor pada Rabu, 18 Februari, dengan nilai total diperkirakan sekitar US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648,19 triliun.
Dampak bagi Perekonomian dan Industri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kesepakatan ini harus saling menguntungkan, dengan filosofi bahwa keduanya harus “menang.” Ia menyebutkan, “Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara, bukan hanya satu negara.” Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi yang dimulai sejak diumumkannya kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025, di mana Indonesia telah mengirimkan empat surat resmi dan sekitar 90% usulannya disetujui AS.
Di sisi lain, para ekonom memperingatkan bahwa kesepakatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendongkrak daya saing industri Indonesia. “Kesepakatan ini sudah terkunci. Jadi, kita harus betul-betul memanfaatkan peluang yang ada,” kata ekonom dari Universitas Indonesia, Telisa Falianty.
Tanggapan dari Pelaku Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu dilibatkan oleh pemerintah dalam proses negosiasi. Dia mencatat pentingnya masukan dari industri untuk memastikan hasil negosiasi memperkuat daya saing dan keberlanjutan ekonomi nasional. Shinta menekankan bahwa daya saing industri nasional dapat diperkuat melalui efisiensi biaya produksi dan modernisasi teknologi.
Namun, Shinta juga mengingatkan bahwa banyak peluang dalam kesepakatan ini sangat bergantung pada kesiapan domestik. “Pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara pembukaan pasar dan perlindungan industri dalam negeri, terutama untuk industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja,” tambahnya.
Potensi Beberapa Tantangan
Beberapa ekonom dan analis juga menunjukkan bahwa penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang impor dari AS berpotensi memicu negara lain untuk meminta perlakuan serupa. Hal ini dapat mengancam daya saing industri lokal dan berpengaruh pada lapangan kerja. “Jika tren ini berlanjut, kita bisa melihat lebih banyak permintaan untuk kesepakatan yang sama dari negara lain,” kata Muhammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE).
Praktisi hubungan internasional, Dinna Prapto Raharja, mengkritik proses diplomasi yang terlalu berfokus pada hasil akhir tanpa melibatkan para ahli dan publik. Dia menilai bahwa pendekatan ini mengurangi daya tawar Indonesia dalam negosiasi.
Akan tetapi, kesepakatan ini tetap memberikan harapan bagi ekonomi kedua negara. “Kita harus melihat ini sebagai langkah maju, tetapi juga perlu diwaspadai untuk memastikan bahwa industri lokal tetap terlindungi dan dapat bersaing,” ujar Dinna.
Ke depannya, perlu ada pemantauan ketat terhadap implementasi kesepakatan ini. Pengawasan yang baik akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa manfaat dari kesepakatan ini dapat dirasakan oleh semua pihak, khususnya masyarakat Indonesia.
Kami mengundang pembaca untuk memberikan pendapat dan berbagi artikel ini. Diskusi yang konstruktif sangat diperlukan untuk memahami dampak kesepakatan ini lebih lanjut.